Manajemen Transportasi Laut

TRANSPORTASI LAUT

Transportasi laut sebagai sarana utama dalam pelayanan pengiriman barang sudahsepantasnya mendapat perhatian yang besar. Prinsip manajemen diberlakukan agar barang dapat sampai tepat waktu dan dalam kondisi yang baik.



Manajemen transportasi laut sederhana yaitu bagaimana pengiriman barang dapat terlaksana dengan baik dan pengangkutan barang tersebut juga diatur dengan baik. Diatur mulai dari tempat pengiriman barang, pengangkutan dan juga pergudangan. Pengiriman barang melalui kapal harus memperhatikan besarnya muatan dan pemenuhan muatan agar biaya pengiriman tidak membengkak dan menghindarai kecelakaan transportasi laut.
Sebagai acuan transportasi laut dapat memenuhi regulasi yang berlaku internasional ataupun yang ditetapkan didalam negeri. Menghindari terjadinya human error dikarenakan kurangnya pengawasan juga menjadi faktor utama dalam pemenuhan keselamatan kerja.
Harus diakui bahwa jumlah armada kapal nasional memang masih jauh dari kebutuhan tetapi ini tidak berarti bahwa transportasi laut harus dipaksakan. Dengan mengirim barang diatas batas muatan kapal dengan alasan mengejar keuntungan tentu sangat dilarang. Tetapi hal ini bukan sepenuhnya menjadi kesalahan perusahaan pelayaran. Pemerintah juga harus turut andil dalam mengatasi hal ini.
Dengan memberikan kemudahan birokrasi dan pelayanan kredit murah kepada perusahaan pelayaran akan mempermudah perusahaan untuk memperbaharui armada dan juga meningkatkan perawatan dan pelayanan transportasi laut.
Pengawasan dan pemberian kemudahan birokrasi akan menjamin meningkatkan mutu manajemen transportasi laut. Mengingat transportasi laut memberikan kontribusi yang sangat besar terhadap pemasukan kas negara dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Transportasi laut berperan penting dalam dunia perdagangan internasional maupun domestik. Transportasi laut juga membuka akses dan menghubungkan wilayah pulau, baik daerah sudah yang maju maupun yang masih terisolasi. Sebagai negara kepulauan (archipelagic state), Indonesia memang amat membutuhkan transportasi laut.


VALLEGA (2001) dalam perspektif geografis mengingatkan bahwa tantangan globalisasi yang berkaitan dengan kelautan adalah transportasi laut, sistem komunikasi, urbanisasi di wilayah pesisir, dan pariwisata bahari. Karena itu diperlukan kebijakan kelautan (ocean policy) yang mengakomodasi transportasi laut di sebuah negeri bahari.

Perkembangan transportasi laut di Indonesia sampai saat ini masih dikuasai oleh pihak asing. Di bidang transportasi laut, Indonesia ternyata belum memiliki armada kapal yang memadai dari segi jumlah maupun kapasitasnya.

Data tahun 2001 menunjukkan, kapasitas share armada nasional terhadap angkutan luar negeri yang mencapai 345 juta ton hanya mencapai 5,6 persen. Adapun share armada nasional terhadap angkutan dalam negeri yang mencapai 170 juta ton hanya mencapai 56,4 persen. Kondisi semacam ini tentu sangat mengkhawatirkan terutama dalam menghadapi era perdagangan bebas.



 Pengelolaan Pelabuhan
Rendahnya kualitas pelayanan di pelabuhan tidak terlepas dari kesalahan sistem pengelolaan kepelabuhanan yang sentralistik, monopolistik dan tidak efisien. Peran pemerintah yang seharusnya sebagai regulator, dalam kenyataannya masih diwarnai oleh kepentingan satu badan usaha (PT Pelindo). Pencampuradukan fungsi ini telah menyebabkan tersendatnya perkembangan kepelabuhanan, dan menghambat usaha untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat.
Oleh karena itu, deregulasi kepelabuhanan yang akomodatif dan mengarah kepada restrukturisasi tatanan kepelabuhanan seharusnya menjadi bahan pertimbangan utama untuk memperbaiki pengelolaan kepelabuhanan di Indonesia. Deregulasi dan restrukturisasi tatanan kepelabuhanan harus diarahkan untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dalam kepengusahaan ekonomi di pelabuhan sehingga dapat menarik minat investor, baik asing maupun domestik, untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Iklim persaingan usaha yang sehat akan mampu mewujudkan layanan kepelabuhanan yang modern dan berdaya saing global. Masuknya investasi akan menyebabkan terjadinya modernisasi fasilitas pelabuhan dan peningkatan kualitas kinerja pelayanan kepelabuhanan serta memberikan efek berantai (multiplier effect) pada sektor lain, sehingga harapan pertumbuhan ekonomi nasional yang lebih tinggi akan dapat dicapai.


 


Deregulasi Kepelabuhanan.
Sesuai dengan pasal 10 ayat (3) UU No.22/1999 tentang otonomi daerah, maka pemerintah kota / kabupaten memiliki kewenangan di wilayah laut, sejauh sepertiga dari batas laut daerah propinsi. Kewenangan di wilayah laut ini meliputi: ekplorasi, eksploitasi, konservasi dan pengelolaan kekayaan laut sebatas wilayah laut tersebut, pengaturan kepentingan administratif, pengaturan tata ruang, penegakan hukum terhadap peraturan yang dikeluarkan daerah dan bantuan bantuan penegakan keamanan dan kedaulatan negara. Mengingat tatatan kepelabuhanan terkait dengan tata ruang di wilayah laut, maka pemerintah kota / kabupaten berwenang untuk menyusun master plan kepelabuhanannya sebagai bagian dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RUTW) daerah.

Disusun dan dibuat oleh:
1. Khairul Rahman Nazir 
2. Faris Alifiandi


Thanks To:
1. Ricky Prihatino, S.I.Kom
2. Sudhartomo, Amd
Read More …